07. Tumpang-Tindih Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Lingkungan, baik dari interpretasi materi maupun implementasinya di lapangan.
Penafsiran peraturan perundang-undangan seringkali hanya ditinjau dari satu sektor saja, tidak melihat hubungan antara sektor yang satu dengan sektor yang lainnya, sehingga tidak tampak hubungan antara peraturan perundang-undangan pada sektor yang satu dengan sektor yang lain, maupun peraturan perundang-undangan nasional dan daerah, bahkan tidak memperhatikan kesatuan masa lalu, masa kini dan masa mendatang.














Anda ingin download logo Prov. Jabar.