Tugas Pokok
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2001 tentang Tentang Tugas Pokok Fungsi dan Rincian Tugas Unit Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat, mempunyai tugas pokok yaitu : merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kewenangan di bidang Pengendalian Lingkungan Hidup sesuai kebutuhan daerah dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor Nomor 63 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian lingkungan hidup meliputi Tata Kelola, Konservasi dan Mitigasi Bencana dan Penataan Hukum, Kemitraan dan Pengemabangan Kapasitas Lingkungan;
- Penyelenggaraan fasilitasi pengendalian lingkungan hidup kepada Kabupaten/Kota dan mitra kerja di bidang lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Badan.














Anda ingin download logo Prov. Jabar.