CHANGE COLOR
  • Default color
  • Brown color
  • Green color
  • Blue color
  • Red color
CHANGE LAYOUT
  • leftlayout
  • rightlayout
SET FONT SIZE
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Customise your homepage

Green & Smile Office - BPLHD - Propinsi Jawa Barat

Kewenangan BPLHD Jabar

E-mail Print PDF

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka kewenangan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat terkait dengan Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana Tabel berikut.

Tabel
Kewenangan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat
Terkait Dengan Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup

SUB BIDANG

SUB SUB BIDANG

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI

Pengendalian Dampak Lingkungan

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

 

 

  1. Pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 skala provinsi
  2. Izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi ( sumber limbah lintas kabupaten/kota) kecuali minyak  pelumas/oli bekas.
  3. Pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 pada skala provinsi.
  4. Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional.
  5. Pengawasan pelaksanaan sistem tanggap darurat skala provinsi.
  6. Pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 skala provinsi.

 

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  1. Penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di provinsi, sesuai dengan standar, norma, dan prosedur  yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian AMDAL di kabupaten/kota.
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL  dalam wilayah provinsi dalam rangka uji petik.
  4. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi UKL/UPL yang dilakukan oleh kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi.
  5. Pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh kabupaten/kota bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dan UKL/UPL dalam wilayah provinsi.
  6. Pembinaan terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi UKL/UPL yang dilakukan oleh kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

 

Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  1. Koordinasi pengelolaan kualitas air skala provinsi.
  2. Penetapan kelas air pada sumber air skala provinsi.
  3. Koordinasi pemantauan kualitas air pada sumber air skala provinsi.
  4. Penetapan pengendalian pencemaran air  pada sumber air skala provinsi.
  5. Pengawasan pelaksanaan pengendalian pencemaran air skala provinsi.
  6. Penetapan baku mutu air lebih ketat dan/atau penambahan parameter dari kriteria mutu air skala provinsi.
  7. Penerapan paksaan pemerintahan atau uang paksa terhadap pelaksanaan penanggulangan
  8. pencemaran air skala provinsi pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya skala provinsi.
  9. Pengaturan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air skala provinsi.
  10. Penetapan baku mutu air limbah untuk berbagai kegiatan sama atau lebih ketat dari pemerintah.
  11. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemberian izin pembuangan limbah cair lintas  kabupaten/kota.

 

Pengelolaan  Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Udara.
  1. Penetapan baku mutu udara ambien daerah lebih ketat atau sama dengan baku mutu udara ambien nasional.
  2. Penetapan status mutu udara ambien daerah.
  3. Penetapan baku mutu emisi udara  sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dan penetapan baku tingkat kebisingan dan getaran sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor lama skala provinsi.
  4. Pelaksanaan koordinasi operasional pengendalian pencemaran udara skala provinsi.
  5. Koordinasi dan pelaksanaan pemantauan kualitas udara skala provinsi.
  6. Pembinaan dan pengawasan baku mutu emisi udara sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor
  7. lama dan penetapan baku tingkat kebisingan dan getaran sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor lama skala provinsi.
  8. Pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara skala provinsi.
  9. Pemantauan kualitas udara dalam ruangan.

 

Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Pesisir dan Laut
  1. Penetapan baku mutu air laut skala provinsi.
  2. Penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan pesisir dan laut skala provinsi.
  3. Penetapan lokasi dalam pengelolaan konservasi laut skala provinsi.
  4. Pengawasan terhadap kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan oleh kabupaten/kota.
  5. Pemantauan kualitas lingkungan wilayah pesisir dan laut skala provinsi.
  6. Pengaturan pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut skala provinsi.
  7. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah provinsi atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.

 

Pengendalian Pencemaran dan/atau
Kerusakan Tanah
Akibat Kebakaran         Hutan dan/atau        Lahan
  1. Penetapan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup skala provinsi yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
  2. Pengkoordinasian penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan skala provinsi.
  3. Pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang berdampak atau diperkirakan dapat berdampak skala provinsi.
  4. Pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang dampaknya skala provinsi.

 

  1. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Tanah Untuk Kegiatan Produksi Biomassa

 

  1. Penetapan kriteria provinsi baku kerusakan lahan dan/atau tanah provinsi untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan tanaman berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional.
  2. Pengawasan atas pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah akibat kegiatan yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak skala provinsi.
  3. Pengaturan pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa skala provinsi.

 

Penanggulangan Pencemaran dan  
Kerusakan Lingkungan  Akibat Bencana
  1. Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat bencana skala provinsi.
  2. Penetapan kawasan yang beresiko rawan bencana.

 

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi       Personil Bidang
Lingkungan Hidup
  1. Pembinaan dan pengawasan penerapan SNI dan standar kompetensi personil bidang pengelolaan  lingkungan hidup pada skala provinsi.

 

Pengembangan Perangkat Ekonomi       Lingkungan

 

  1. Penetapan peraturan daerah di bidang penerapan instrumen ekonomi yang bersifat lintas kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
  2. Pembinaan dan pengawasan penerapan instrumen ekonomi  yang bersifat lintas kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

 

Penerapan Sistem       Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih, dan Teknologi Berwawasan Lingkungan
  1. Pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan  lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan pada skala provinsi.

 

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

 

  1. Penyelenggaraan diklat di bidang lingkungan hidup  sesuai permasalahan lingkungan hidup skala provinsi.
  2. Penetapan kurikulum/materi ajar tambahan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik dan permasalahan provinsi.

 

Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup
  1. Penyelenggaraan pelayanan di bidang pengendalian lingkungan hidup skala provinsi.

 

Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Otonomi Daerah Bidang Lingkungan

 

 

Penegakan Hukum Lingkungan
  1. Penegakan hukum lingkungan skala provinsi.

 

Perjanjian Internasional di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

 

  1. Pelaksanaan dan pemantauan penaatan atas perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak  lingkungan skala provinsi.
  2. Pemantauan pengendalian pelaksanaan konvensi dan protokol skala provinsi.

 

Perubahan Iklim dan Perlindungan Atmosfir
  1. Penetapan kebijakan pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim  skala provinsi.
  2. Penetapan kebijakan perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala provinsi.
  3. Pemantauan dampak deposisi asam skala provinsi.

 

Laboratorium Lingkungan

 

  1. Penunjukan laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi/direkomendasi untuk melakukan analisis lingkungan.
  2. Pembinaan laboratorium lingkungan.

Konservasi     Sumber Daya Alam (SDA)

 

Keanekaragaman Hayati

 

  1. Koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati skala provinsi.
  2. Penetapan dan pelaksanaan kebijakan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan  keanekaragaman hayati skala provinsi.
  3. Penetapan dan pelaksanaan pengendalian kemerosotan keanekaragaman hayati skala provinsi.
  4. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati skala provinsi
  5. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati skala provinsi.
  6. Pengembangan manajemen sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati skala provinsi.
Last Updated ( Wednesday, 21 January 2009 13:37 )  

Quotes

Thank God men cannot fly, and lay waste the sky as well as the earth. 

~Henry David Thoreau

Fakta Lingkungan

OCEAN PLANET" MARINE LIFE FACTS

  • The oceans contain 99 percent of the living space on the planet.
  • Oils from the orange roughy, Hoplostethus atlanticus, a deep-sea fish from New Zealand, are used in making shampoo.
Baca Selanjutnya...

Dapatkan Logo Prov Jabar

Anda ingin download logo Prov. Jabar. Download segera!