
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Struktur Organisasi BPLHD Provinsi Jawa Barat adalah dapat dilihat pada Gambar Berikut. Sementara itu, komposisi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Organisasi BPLHD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 serta Keputusan Gubernur Nomor 821.27/Kep.490.T/Peg/2005 tentang Jabatan Fungsional, maka komposisi jabatan struktural dan jabatan fungsional terlampir dalam SOTK yang baru.