Lokakarya bertajuk ”Memadukan Adaptasi Perubahan Iklim dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir” ini diikuti oleh 60 peserta, yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Jabar, Perwakilan kabupaten/kota dan perwakilan masyarakat pesisir Indramayu. Selain itu, pada lokakarya ini hadir pula undangan yaitu deputi bidang peningkatan konservasi sda (KLH), direktur tataruang & pertanahan (Bappenas), direktur kelautan pesisir & pulau2 kecil (DKP), Direktur pemberdayaan msrkt pesisir, dirjen kp3k, dkp, direktur tataruang & fasilitasi lingk, ditjen bangda, depdagri. (Poppy)
Kegiatan lokakarya ini diawali dengan laporan panitia (Kasubid Penyelarasan dan Evaluasi), sambutan Kepala BPLHD, dan sambutan serta pembukaan oleh KLH. Adapun materi yang diangkat kali ini meliputi:
Pada sesi kedua dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) diantara peserta yang dibagi dalam tiga (3) kelompok, yaitu kelompok Zonasi, Perijinan serta Insentif dan Disinsentif. FGD tersebut menghasilkan kesimpulan kelompok sebagai berikut.
Kesimpulan Kelompok 1, ZONASI:
- Penetapan zonasi ini perlu ada komitmen dan kesepakatan bersama diantara Para pemangku kepentingan (stakeholder: pemerintah, masyarakat, pemanfaat, pengusaha)
- Peraturan zonasi perlu mempertimbangkan aspek ketersediaan air dan kondisi ruang yang ada dengan persetujuan masyarakat
- Pengoptimalan lahan yang tidak optimal untuk penyimpanan air (tambak dan sawah)
- Zonasi dibuat dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip yang berlaku
- Perlu adanya evaluasi dan kajian ilmiah secara berkala terhadap implementasi zonasi (5 tahun sekali) untuk mengakomodir dinamika masyarakat dan kondisi alam
- Pengaturan zonasi harus dibuat dengan dasar kajian teknis dan perlu diperkuat dengan aturan-aturan pendukung (reward dan punishment)
Kesimpulan kelompok 2 , PERIJINAN:
- Untuk setiap bidang usaha sudah dikeluarkan perijinan yang mengatur usaha dan peruntukan penggunaan dan hak atas tanah
- Selama ini ada kecenderungan regulasi dikelola sebagai pemasukan pad. Ke depan diharapkan regulasi didudukkan sebagai pengaturan, dan pendapatan diatur dg cara lain. Pemerintah pusat bagi hasil yg lebih seimbang bagi daerah dg mempertimbangan biaya lingkungan. Peraturan skr hampir semua ke retribusi
- Perlu ada prosedur yang lebih jelas mengenai urutan perijinan (tata laksana perijinan).
- Secara tertulis sudah ada ketetapan tentang lamanya proses perijinan maupun pengaturan dari retribusi yg antara lain jg mengatur pertimbangan bagi mereka yg usahanya kecil (bebas retribusi), tapi yg dirasakan pelaku masih dirasakan prosedur masih sukar dilaksanakan (karena misalnya nelayan harus diatur secara nasional dan propinsi)
- Dari nelayan: penggunaan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, dan persaingan nelayan. Sebenernya pos pengaduan sudah ada. Ganti rugi harus diikuti dg komitmen untuk menjaga lingkungan.
- Mangrove merusak tambak, hanya anggapan/mindset masyarakat. Ada jg masyarakat yg berpendapat takut jika sudah menanam mangrove lahan akan dikuasai perhutani. Midset itu harus diubah.
- Bersama-sama membuat Komitmen:
- Alih fungsi
- Alih profesi
- Alih komoditi
Kelompok 3, INSENTIF DAN DISINSENTIF :
- insentif disinsentif perlu komitmen dan arahan yang terkoordinasi
- komitmen, sinkronisasi dan koordinasi lemah yang diindikasikan dari :
- alokasi ruang tidak baku dan sesuai realita
- pengaturan selalu lambat dari perkembangan
- penaatan hukum dari situasi yang sulit
- anggaran nanggung dan lambat
- kurang fleksibel, tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di lapangan
- insentif dan disinsentif, pada kelompok berbeda diberikan pada semua pelaku dan institusi yang terlibat :
- pada tahan bertahan hidup, (bila rusak, harus bisa mengganti, sesuai kesepakatan awal bersama)
- mekanisme pasar (mengikuti perkembangan di lapangan)
- fleksibilitas di lapangan mengikuti perkembangan terbaru yang dinilai mempengaruhi kesepakatan bersama.
- Insentif untuk institusi

















Anda ingin download logo Prov. Jabar.