
Adapun salah satu permasalahan alih fungsi lahan dikawasan Bandung Utara yaitu adanya pembangunan yang menggangu aktivitas dan keberadaan Boscha. Sejak tahun 2004 sampai saat Aini, kawasan Bosscha sudah dinyatakan dilindungi, dengan keluarnya Keputusan Menteri Budaya dan Pariwisata No. KM.51/2004 yang menetapkan Observatorium Bosscha sebagai benda cagar budaya nasional.
Bosscha juga dilindungi oleh Peraturan Daerah Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.34/2008 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam radius 1 (satu) km atau di lahan seluas 400 ha di sekitar Bosscha, terdapat lima lokasi yang sudah berubah fungsi.
Di arah barat laut terdapat kebun campuran seluas 187,36 ha atau 46,8% dari luas wilayah. Di arah barat terdapat pemukiman penduduk seluas 61,88 ha (15,40% luas wilayah). Di arah barat daya terdapat sawah/tegalan/kebun campuran seluas 119,38 ha (29,8% luas wilayah). Di sekitar arah timur terdapat peternakan seluas 1,8 ha (0,45% luas wilayah) dan emplasemen seluas 12,5 ha (3,1% luas wilayah).

Permasalahan lain di kawasan Bandung Utara adalah pemberian izin pengelolaan taman wisata alam Gunung Tangkuban Perahu seluas 250 Ha oleh pihak swasta tanpa diterbitkannya rekomendasi izin dari pemerintah daerah. Pada tahun 2009 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat No. 912/Kep.1478-Hukham/2009 tanggal 6 Oktober 2009 perihal penghentian kegiatan pembangunan di Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu serta meminta memproses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keseriusan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam upaya pengendalian dan pemanfaatan uang di Kawasan Bandung Utara (KBU) agar dapat terjaganya kawasan resapan air di KBU yang mempunyai fungsi konservasi tinggi yang pada daerah bawahnya terdapat kota metropolitan dengan segala aktivitas dan perkembangnya, diwujudkan dengan diterbitkannya Perda No. 1 tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaannya yaitu Pergub No. 21 Tahun 2009.

Disadari bahwa peraturan zonasi dan perizinan merupakan perangkat utama pengendalian pemanfaatan ruang yang secara teknis operasional perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi konservasi KBU dengan cara menerbitkan perizinan dan penerapan persyaratan teknis pengembangan kawasan seperti penerapan KDB, sumur resapan, rekayasa teknis dan vegetasi.