CHANGE COLOR
  • Default color
  • Brown color
  • Green color
  • Blue color
  • Red color
CHANGE LAYOUT
  • leftlayout
  • rightlayout
SET FONT SIZE
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Customise your homepage

Green & Smile Office - BPLHD - Propinsi Jawa Barat

Home Bidang Tata Kelola Subid Penyelarasan & Evaluasi

Subid Penyelarasan & Evaluasi

Proses Perijinan dan Zonasi Kawasan Bandung Utara

E-mail Print PDF
KBU adalah kawasan yang sangat penting karena menyuplai air tanah bagi wilayah Cekungan Bandung. Sekitar 60% air tanah Cekungan Bandung disuplai dari kawasan seluas 38.543,33 Ha, dan sisanya sekitar 40% dipenuhi dari Kawasan  Bandung Selatan. Kawasan ini dibatasi barisan Gunung Burangrang, Masigit, Gedogan, Sunda, Tangkubanparahu dan Manglayang, berada pada ketinggian sekitar 750 s.d 1.000 m dpl.
 
Wilayah  KBU  meliputi  10  Kecamatan  (30 Kelurahan) di Kota Bandung, 3 Kecamatan (20 Desa) di Kabupaten Bandung, 2 Kecamatan (8 Kelurahan) di Kota Cimahi, dan 6 Kecamatan (49 Desa) di Kabupaten Bandung Barat. Peraturan  zonasi  merupakan salah satu instrumen yang menjadi kebutuhan bagi pengendalian pembangunan  seperti  menetapkan zona-zona pemanfaatan ruang berdasarkan tingkat resiko bencana, pengaturan/penetapan zona-zona aman untuk evakuasi saat terjadi bencana, pengaturan zona ruang terbuka hijau, dan lain-lain.
 
Melalui penerapan peraturan zonasi diharapkan dapat menjamin adanya kepastian dalam perencanaan dan pembangunan sekaligus mengurangi interpretasi dari rencana tata ruang yang terlalu besar. Dengan adanya peraturan zonasi, diharapkan agar aparat pemerintah daerah dapat  lebih memahami karakteristik dan materi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) serta penerapannya dalam pengendalian pembangunan di Kawasan Bandung Utara dapat lebih efektif.
 
 
Selain peratuan zonasi, bentuk lain pengendalian  dan  pemanfaatan ruang yang dimanatkan dalam perda dan pergub KBU adalah tentang perijinan. Salah satu syarat dikeluarkannya izin oleh Walikota dan Bupati di KBU adalah dengan surat rekomendasi dari Gubernur. Jenis ijin yang harus mendapat  rekomendasi Gubernur adalah:
• Ijin Pemanfaatan/Penggunaan Tanah (IPPT)
• Ijin Lokasi
• Ijin Perencanaan
• IMB yang tidak melalui proses IPPT
Jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari terhitung setelah persyaratan dipenuhi serta mencakup semua luasan yang dimohon.

 

Alih fungsi Lahan, Menggangu keberadaan Boscha

E-mail Print PDF
Adapun salah satu permasalahan alih fungsi lahan dikawasan Bandung Utara yaitu adanya pembangunan yang menggangu aktivitas dan keberadaan  Boscha. Sejak  tahun 2004 sampai saat Aini, kawasan Bosscha sudah dinyatakan dilindungi, dengan keluarnya Keputusan Menteri Budaya dan Pariwisata No. KM.51/2004 yang menetapkan Observatorium Bosscha sebagai benda cagar budaya nasional.
 
Bosscha juga dilindungi oleh Peraturan Daerah Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.34/2008 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam radius 1 (satu) km atau di lahan seluas 400 ha di sekitar Bosscha, terdapat lima lokasi yang sudah berubah fungsi.
 
Di arah barat laut terdapat kebun campuran seluas 187,36 ha atau 46,8% dari luas wilayah. Di arah barat terdapat pemukiman penduduk seluas 61,88 ha (15,40% luas wilayah). Di arah barat daya terdapat sawah/tegalan/kebun campuran seluas 119,38 ha (29,8% luas wilayah). Di sekitar arah timur terdapat peternakan seluas 1,8 ha (0,45% luas wilayah) dan emplasemen seluas 12,5 ha (3,1%  luas wilayah).
Permasalahan lain di kawasan Bandung Utara adalah pemberian izin pengelolaan taman wisata alam Gunung Tangkuban Perahu seluas 250 Ha oleh pihak swasta tanpa diterbitkannya rekomendasi izin dari pemerintah daerah. Pada tahun 2009 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat No. 912/Kep.1478-Hukham/2009 tanggal 6 Oktober 2009 perihal penghentian kegiatan pembangunan di Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu serta meminta memproses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keseriusan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam upaya pengendalian dan pemanfaatan uang di Kawasan Bandung Utara (KBU) agar dapat terjaganya kawasan resapan air di KBU yang  mempunyai fungsi konservasi tinggi yang pada daerah bawahnya terdapat  kota metropolitan dengan segala aktivitas dan perkembangnya, diwujudkan dengan diterbitkannya Perda No. 1 tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaannya yaitu Pergub No. 21 Tahun 2009.
Disadari bahwa peraturan zonasi dan perizinan merupakan perangkat utama pengendalian pemanfaatan ruang yang secara teknis operasional perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi konservasi KBU dengan cara menerbitkan perizinan dan penerapan persyaratan teknis pengembangan kawasan seperti penerapan KDB, sumur resapan, rekayasa  teknis dan vegetasi.
 

Jawa Barat dan Permasalahan Tata ruang

E-mail Print PDF

Permasalahan  lingkungan hidup di Jawa Barat tidak terlepas dari faktor manusia dan aktivitasnya. Jumlah pendudukJawa Barat yang tinggi membawa implikasi akan semakin meningkatnya kebutuhan akanlahan padahal lahan yang tersedia sangat terbatas. Disamping itu, kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan menjadi faktor pendorong semakin kompleksnya permasalahan lingkungan yang terjadi. Salah satu pemicu gangguan terhadap stabilitas ekosistem lingkungan adalah alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan di Jawa Barat telah mengancam terhadap keberadaan daerah konservasi. Beberapa daerah konservasi telah banyak berubah fungsi termasuk menjadi lahan permukiman. Wilayah Bandung utara dan Bodebekjur merupakan daerah di Jawa Barat yang laju perubahan fungsi lahannya relatif cepat dibandingkan daerah lainnya. Wilayah-wilayah tersebut secara administrasi menyangkut beberapa kabupaten/kota yang bertetangga. Ironisnya kebijakan penggunaan ruang antara kabupaten/kota ini masih belum sinergis termasuk dengan Provinsi dan Pusat sehingga masih ada pemanfaatan ruang yang tumpang tindih dan bertolak belakang bila ditinjau dari sudut fungsi lingkungannya.

Read more...
 

Lokakarya Zonasi Wilayah Pesisir

E-mail Print PDF
Grand Preanger, 31 Maret 2009 

Lokakarya bertajuk ”Memadukan Adaptasi Perubahan Iklim dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir” ini diikuti oleh 60 peserta, yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Jabar, Perwakilan kabupaten/kota dan perwakilan masyarakat pesisir Indramayu. Selain itu, pada lokakarya ini hadir pula undangan yaitu deputi bidang peningkatan konservasi sda (KLH), direktur tataruang & pertanahan (Bappenas), direktur kelautan pesisir & pulau2 kecil (DKP), Direktur pemberdayaan msrkt pesisir, dirjen kp3k, dkp, direktur tataruang & fasilitasi lingk, ditjen bangda, depdagri. (Poppy)

Kegiatan lokakarya ini diawali dengan laporan panitia (Kasubid Penyelarasan dan Evaluasi), sambutan Kepala BPLHD, dan sambutan serta pembukaan oleh KLH. Adapun materi yang diangkat kali ini meliputi:

  • Adaptasi Perubahan Iklim di Pesisir dan Laut oleh Asdep Pengendalian Kerusakan Pesisir dan Laut  (KLH)
  • Delineasi Kajian Lingkungan Ciayumajakuning oleh Kabid Tata Kelola Lingkungan (BPLHD Provinsi Jawa Barat)
  • Pemaduan Adaptasi Perubahan Iklim dalam Rencana Zonasi Kawasan Pesisir  oleh Tjuk Kuswartojo
  • Read more...
     
    • «
    •  Start 
    •  Prev 
    •  1 
    •  2 
    •  Next 
    •  End 
    • »
    Page 1 of 2

    Publikasi

    BALAIKLIRING 2009   Portal Balaikliring Keanekaragaman Hayati Jabar
    JARLAB 2008    Portal Jaringan Laboratorium Jawa Barat  2008
    EPCM PORTAL   Website Resmi Environmental Pollution Control Manager (EPCM) Jabar 

    Polls

    Apakah anda mengenal BPLHD Prov. Jawa Barat?
     

    Quotes

    Thank God men cannot fly, and lay waste the sky as well as the earth. 

    ~Henry David Thoreau

    Fakta Lingkungan

    OCEAN PLANET" MARINE LIFE FACTS

    • The oceans contain 99 percent of the living space on the planet.
    • Oils from the orange roughy, Hoplostethus atlanticus, a deep-sea fish from New Zealand, are used in making shampoo.
    Baca Selanjutnya...

    Dapatkan Logo Prov Jabar

    Anda ingin download logo Prov. Jabar. Download segera!