AMDAL merupakan salah satu intrumen pengendalian lingkungan hidup. Pada UU Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 AMDAL merupakan suatu dokumen studi kelayakan suatu usaha/kegiatan dan persetujuan AMDAL merupakan dasar untuk mendapatkan izin usaha/kegiatan. Tetapi pada UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 maka persetujuan AMDAL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Adapun izin lingkungan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha/kegiatan.














BANDUNG (SINDO) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempertanyakan proses amdal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) Gedebage. Pasalnya, rencana pembangunan PLTS tersebut terus mendapat penolakan warga setempat.



Anda ingin download logo Prov. Jabar.