| Article Index |
|---|
| Mitigasi Kebencanaan di Jawa Barat |
| Kegiatan Sosialisasi |
| Kesimpulan dan Saran Tindak Lanjut |
| All Pages |
Jawa Barat memiliki potensi sumberdaya air permukaan dan air tanah yang cukup banyak, akan tetapi kebutuhan air yang cukup tinggi serta kerusakan pada wilayah resapan air telah berdampak besar terhadap ketersediaan air. Ketidak seimbangan alami aliran air di wilayah Jawa Barat berakibat terjadinya banjir di musim penghujan dan kekeringan di musim kemarau semakin besar.
Kekeringan berkaitan erat dengan menurunnya fungsi lahan dalam menyimpan air, dan semakin diperparah dengan adanya perubahan iklim. Dampak kekeringan ini adalah gagal panen, kekurangan air bersih dan pangan hingga dampak yang terburuk adalah banyaknya gejala kurang gizi bahkan kematian.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana, harus bersiap diri untuk mampu memerankan tugas-tugas pemerintahan (governance) dalam mengurangi resiko bencana.
Pasal 26 dan Pasal 27 dari UU No. 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana, mendapatkan pendidikan, pelatihan dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Sosialisasi kesiapan masyarakat di daerah rawan bencana yang dilaksanakan di 4 (empat) wilayah adalah salah satu upaya penanggulangan bencana yaitu mitigasi bencana kekeringan. Sebagai perwujudan integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antarfungsi pemerintah daerah maupun antar pemerintah.

















Anda ingin download logo Prov. Jabar.